Rabu, 30 September 2020

Right & Warrant


Assalamualaikum wr.wb..

Welcome guys...

Nah pada kesempatan kali ini aku membahas tentang Right dan Warrant

Mari sama-sama membaca dan semoga yang aku sampaikan ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe.. 


Produk Derivatif merupakan sebuah efek yang diturunkan dari instrumen efek utamanya. Di Bursa Efek Indonesia, efek utama (underlying) yang paling populer diderivatifkan adalah saham, dengan produk turunannya adalah right dan waran. Meski kedua produk itu bersifat hak, namun karakteristik kedua produk derivatif itu berbeda satu sama lainnya.

A. RIGHT


Definisi Right

Right adalah bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain. 


Pelaku Transaksi pada Right

  • Emiten sebagai pelaku I. 
  • Investor sebagai pelaku II. 

Mekanisme Perdagangan Right

Perusahaan menawarkan hak (HMETD) kepada investor untuk mendapatkan saham baru [tentu saja dengan menebus atau menyetor dana] dengan rasio tertentu. Namun, jika pemegang saham tersebut tidak mengambil hak (HMETD)-nya, maka investor tersebut dapat menjual hak (HMETD) tersebut kepada investor lain. Jadi, di pasar modal dikenal juga perdagangan right atau hak.


B. WARRANT






Definisi Warrant

Menurut peraturan Bapepam, warrant adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk enam bulan atau lebih. 


Pelaku Transaksi pada Warrant

  • Emiten sebagai pelaku I. 
  • Investor sebagai pelaku II. 

Mekanisme Perdagangan Warrant

Katakanlah seorang investor memiliki 2.000.000 lembar saham DWGL, maka investor akan mendapatkan 100.000 lembar waran secara cuma-cuma. Waran yang dibagikan ketika investor mengikuti IPO ini nilai awalnya adalah nol (Rp0), karena sifatnya cuma-cuma. Harga waran akan bergerak naik dan turun setelah waran tersebut diperdagangkan di pasar reguler. Dan waran ini nantinya juga bisa anda tradingkan di pasar reguler seperti halnya ketika anda mentradingkan saham. Andai kata DWGL-W naik dari Rp0 menjadi Rp150, dan investor menjual warannya, maka investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 100.000 x 150 = Rp15 juta. Keuntungan Rp15 juta ini adalah keuntungan yang anda dapatkan secara cuma-cuma. Ibartnya, anda dikasih uang gratis sebanyak Rp15 juta.

Semoga dapat membantu menambah wawasan ya....

Senin, 21 September 2020

REVIEW 2 BUKU TENTANG PASAR MODAL

Assalamualaikum wr.wb..

Welcome guys...

Nah pada kesempatan kali ini aku akan mereview 2 buku tentang pasar modal

Mari sama-sama membaca dan semoga yang aku sampaikan ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..


Buku I



Judul        : Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia

Penulis     : M. Irsan Nasarudin, S.H., et al.

Penerbit    : Kencana

ISBN        : 979-3465-52-2, 978-979-346-552-4

Tahun Penerbit & Cetakan : 2014

Sinopsis: Buku ini hadir sebagai jawaban akan keterbutuhan tersedianya referensi kepasarmodalan yang lengkap, aktual, dan komprehensif. Buku ini memuat ulasan tentang Undang-Undang Pasar Modal serta sanksi dan prosedur bermain di pasar modal.

Isi Review Buku:

BAB 4 Pihak-pihak yang Terkait dalam Pasar Modal

PELAKU PASAR MODAL

Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan. Masalah regulasi penerapan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum berada di tangan Badan Pengawas Pasar Modal Republik Indonesia (Bapepam). Bapepam secara struktural merupakan lembaga yang berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia. Pelaksana dan pengawasan perdagangan efek dipegang oleh otoritas bursa efek, yaitu PT Bursa Efek Jakarta (BEI) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) Bursa efek diberi kewenangan untuk membuat aturan main dan berhak melakukan tindakan tertentu sesual dengan peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan tertentu. Sebagai Self Regulatory Organization (SRO), otoritas bursa memang mempunyai kewenangan kewenangan tersebut yang disebutkan dalam UU. Perusahaan efek yang menjalankan fungsi sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan, dan manajer investasi Profesi dan lembaga penunjang pasar modal adalah akuntan, konsultan hukum notaris, dan penilai sedangkan lembaga penunjang terdiri dari Kustodian Badan Administrasi Efek, dan Penanggung. Terakhir dan tentunya merupakan pihak atau institusi paling penting yaitu, pihak yang membutuhkan dana, yaitu emiten dan pihak yang mempunyai kelebihan dana yang hendak diinvestasikan yang disebut pemodal atau investor.

MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM

Untuk dapat melakukan transaksi, terlebih dulu investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Perusahaan efek harus mempunyal izin yang dikeluarkan oleh Bapepam (UUPM Pasal 8). Investor dapat menjadi nasabah di salah satu atau beberapa perusahaan efek. Perusahaan efek akan menjadi perantara nasabah dalam proses jual beli saham. Proses untuk menjadi nasabah di perusahaan efek sama ketika membuka rekening untuk menjadi nasabah di bank Investor membuka rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening yang memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Setelah nasabah tercatat di perusahaan efek, maka nasabah dapat melakukan order jual atau beli di perusahaan efek yang bersangkutan. Biasanya perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi ada yang sebesar Rp. 25 juta, ada yang sebesar Rp. 15 juta, dan seterusnya, namun ada juga perusahaan efek yang menentukan misalnya 50% dari nilai transaksi yang akan dilakukan Jadi, jika seorang nasabah akan melakukan transaksi sebesar Rp. 10.000.000,- maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor sebesar Rp 5 juta.

Dalam perdagangan saham jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham, dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercela di bursa BEJ memberikan ilustrasi, misalnya harga saham ABC Rp. 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp. 1.000) sejumlah Rp. 500.000. Sebagai ilustrasi lain jika saham XYZ harga per sahamnya Rp. 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp. 1.250.000.

Transaksi efek di awal dengan order (pesanan) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan. Sebagai contoh, seorang pemodal menelepon kepada dealer di mana ia menjadi nasabah, dan menyampaikan bahwa ia berminat untuk melakukan pembelian atas saham ABC sebanyak 2 lot (1.000 saham) pada harga Rp. 3.000,- per saham. Pesanan tersebut setelah diteliti oleh perusahaan efek (misalnya, apakah dana atau saham yang akan dibeli atau dijual ada batas limit perdagangan dsb.) kemudian disampaikan kepada pialang di lantai bursa (floor trader) untuk dilaksanakan.




Buku II


Judul        : Pasar Modal Manajemen Portofolio & Investasi

Penulis     : Prof. Dr. Eduardus Tandelilin, MBA, CMW, CSA.

Penerbit    : PT Kanisius

ISBN        : 978-979-21-2478-1

Tahun Penerbit & Cetakan : 2017

Sinopsis : Buku ini membahas berbagai teori dan konsep investasi serta bagaimana menerapkannya dalam manajemen portofolio aset finansial. Topik-topik penting yang dibahas dalam buku ini adalah pengenalan konsep dasar investasi dan konsumsi, instrumen keuangan, serta mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia. Selain itu juga membahas bagaimana investor dapat mengevaluasi dan memberikan penilaian terhadap berbagai instrumen keuangan di pasar modal di antaranya saham dan obligasi serta surat berharga derivatif. Pengetahuan terhadap instrumen derivatif seperti kontrak opsi saham (option) dan kontrak berjangka (futures) tidak hanya membantu investor menggunakan instrumen tersebut untuk berspekulasi, tetapi juga berguna melindungi nilai asetnya (hedging). Isu pasar efisien dan anomalinya juga merupakan topik yang dibahas secara rinci dalam buku ini. topik penting lainnya adalah bagaimana menggunakan metode fundamental dan teknikal dalam menganalisis sekuritas. Buku ini juga mendiskusikan metodologi dan teknik analisis statistik untuk menunjang kemampuan pembaca dalam melakukan riset investasi dan pasar modal. Bagian akhir buku ini dilengkapi dengan pembahasan isu khusus meliputi analisis dan evaluasi kinerja portofolio, manajemen investasi internasional, serta manajemen kekayaan. Buku ini merupakan perbaruan dari buku Portofolio dan Investasi.

Isi Review Buku : 

Bab 3 Pasar Modal di Indonesia dan Mekanisme Perdagangan

PELAKU PASAR MODAL

Ada tiga pihak yang terutama terlibat dalam perdagangan sekuritas di pasar modal Indonesia, yaitu perusahaan dan pemerintah), bursa efek, dan investor. Akan tetapi, kegiatan yang berhubungan dengan pasar modal Indonesia sesungguhnya dilakukan oleh banyak pihak terkait. Bagian ini menguraikan secara singkat masing-masing komponen dalam struktur pasar modal Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan

Ketika pasar modal Indonesia diaktifkan kembali pada tahun 1976, Badan Pelaksana Pasar Modal Bapepam bertindak sebagai penyelenggara pasar modal dan sekaligus sebagai pembina dan pengawas Dualisme fungsi Bapepam ini ditiadakan pada tahun 1990, Bapepam memfokuskan fungsinya pada pengawasan pembinaan pasar modal. Dengan fungsinya tersebut, Bapepam mengusahakan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Sebagai per bandingan, tugas-tugas Bapepam tersebut hampir sama dengan tugas pokok Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat.

Kewenangan OJK memiliki cakupan yang lebih luas dibanding kan Bapepam LK. Selain bidang pasar modal dan jasa keuangan, OJK juga mencakup pengaturan dan pengawasan pada sektor perbankan. Pasal 5 UU RI No 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang tante- grasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, Secara lebih spesifik, pasal 6 menyatakan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Emiten

Emiten merupakan sebutan bagi perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi (bond) dan pembelinya adalah masyarakat umum.
Berikut jenis emiten:
• Emiten saham menjual saham melalui penawaran umum baik pe penawaran umum perdana (initial public offering, IPO) kepada investor publik, penawaran kepada pemegang saham yang ada (right issue), maupun penawaran saham berikutnya (seasoned equity offering).
• Emiten obligasi menjual obligasi melalui penawaran umum baik IPO maupun penawaran obligasi berikutnya.

Bursa Efek

Setelah melakukan penawaran umum, emiten dapat mencatatkan saham atau obligasinya di bursa efek. Di bursa efek, saham dan obligasi serta sekuritas jangka panjang lainnya diperdagangkan antar investor.

Self Regulatory Organizations (SRO)

BEI merupakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemu kan order jual dan order beh anggota bursa atas efek yang tercatat di bursa. Pelaksanaan order-order tersebut dilakukan oleh anggota bursa dengan tujuan memperdagangkan efek tersebut baik untuk ke pentingan nasabahnya maupun untuk kepentingan dirinya sendiri.

Perusahaan Efek

Pada bulan April 2016, ada sebanyak 167 perusahaan efek di pasar modal Indonesia. Dari ke 167 perusahaan sekuritas itu, 123 darinya menjadi anggota bursa sedangkan 44 darinya tidak menjadi anggota bursa Selain itu, perusahaan efek juga bisa merupakan perusahaan nasional maupun perusahaan patungan dengan perusahaan asing.

Perusahaan efek atau disebut perusahaan sekuritas (securities companies) adalah perusahaan yang memiliki satu atau gabungan tiga kegiatan berikut.
• Penjamin emisi efek
• Perantara pedagang efek
• Manajer Investasi

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lima lembaga penunjang pasar modal berikut ini merupakan lembaga yang menyediakan kegiatan yang membantu terselenggaranya pasar modal yang sehat.
• Biro Administrasi Efek (Securities Administration Burean)
• Kustodian
• Wali amanat
• Penasihat investasi
• Pemeringkat efek

Profesi Penunjang Pasar Modal

Profesi penunjang pasar modal mempunyai tanggung jawab terutama dalam membantu emiten dalam proses emisinya. Tabel 3.4 menunjukkan bahwa pada tahun 2015, OJK mendaftar 575 akuntan publik, 1.686 notans, 723 konsultan hukum dan 170 penilai.
• Akuntan publik membantu emiten dalam menyusun prospektus dan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan bursa efek.
• Notaris berperan ketika emiten, perusahaan sekuritas, dan pihak pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak kegiatan
• Konsultan hukum membantu dalam melakukan kegiatannya agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek hukum lainnya.
• Perusahaan penilai berperan dalam penentuan nilai wajar atas suatu aktiva perusahaan dalam proses emisi.

Investor

Investor atau sering juga disebut pemodal adalah pihak yang menginvestasikan dana pada sekuritas. Investor dapat dibedakan ke dalam investor perorangan (individual investor) atau investor institusi (institutional investor). Investor perorangan mewakili dirinya sendiri dan dari berbagai profesi seperti karyawan, pengusaha, ibu rumah tangga, dan sebagainya. Sedangkan contoh investor institusi adalah asuransi, reksa dana, dana pensiun, dan sebagainya.

Investor biasanya juga dibedakan berdasarkan asal negaranya, yaitu investor Indonesia (domestik/lokal) atau investor asing. Di pasar modal Indonesia, hampir seluruh investor asing adalah investor institusi. Sedangkan investor domestik terdiri atas keduanya baik investor perorangan maupun investor institusi. Namun Dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, jumlah investor domestik relatif masih kecil.


MEKANISME PERDAGANGAN

Mekanisme Perdagangan di Pasar Perdana

Di pasar perdana, saham atau obligasi untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor publik atau masyarakat luas. Proses penjualan saham atau obligasi yang pertama ini biasa disebut sebagai penawaran umum perdana initial public offering (IPO)]. Jadi, ada IPO saham dan IPO obligasi. Selanjutnya di masa mendatang setelah IPO, emiten juga dapat melakukan penawaran umum lagi dan menawarkan saham baru, yang menambah jumlah saham yang telah ada, melalui penawaran umum terbatas (right issue) kepada pemegang sahamnya, Demikian juga halnya dengan obligasi, emiten dapat menawarkan obligasi berikutnya melalui penawaran umum obligasi II, Il, dan seterusnya. Saham atau obligasi baru tersebut dibeli investor di pasar perdana. Penawaran saham baru tersebut dikenal sebagai seasoned equity offering. Dengan demikian, hubungan perdagangan yang terjadi di pasar perdana adalah antara investor dan emiten, bukan antara investor dan investor lainnya.

Istılah yang juga populer untuk IPO saham adalah go public dan perusahaan yang melakukannya selanjutnya disebut sebagai perusa. haan terbuka (Tbk.) atau perusahaan publik. Sebelum go public, perusahaan disebut sebagai perusahaan tertutup (private company).

Mekanisme Perdagangan di Pasar Sekunder

Setelah melakukan penawaran efek di pasar perdana, banyak an perusahaan mencatatkan efek tersebut saham atau obligasinya) di pasar sekunder agar dapat diperdagangkan antar investor. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk mem beli atau menjual saham atau obligasi serta berbagai jenis efek lainnya yang tercatat di bursa. Dengan demikian hubungan yang terjadi di pasar sekunder adalah antar investor yang tidak melibatkan emiten. Hingga saat ini, sekuritas yang diperdagangkan di BEI adalah saham biasa, saham preferen, bukti right, waran, obligasi perusahaan, obligasi konversi, kontrak opsi saham (KOS), obligasi negara, reksa dana, serta kontrak berjangka.

Transaksi obligasi perusahaan dan obligasi negara di BEI menggunakan sistem perdagangan yang disebut FITS Fixed Income. Trading System) dan OTC-FEES (Over-the-Counter Fixed Income Serru) vang me mungkinkan semua kuotasi yang masuk ke dalam sistem dapat dilihat secara langsung (rul time) oleh pelaku pasar lainnya. OTC-FIS adalah sistem informasi dan penawaran yang memberikan kemudahan bagi pelaku pasar dalam melakukan order jual dan beli, negosiasi dan pelaporan transaksi untuk obligasi. OTC-HIS menggunakan tek nologi yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi secara on-line melalui internet.

Proses perdagangan atau transaksi saham dan obligasi di pasar se kunder diawali dengan order pesanan) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan.Pesanan jual atau beli oleh para investor dan berbagai perusahaan sekuritas akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antarorder tersebut, maka proses selanjutnya adalah proses terjadinya transaksi. Mekanisme matching umumnya berdasarkan kriteria prioritas harga pada waktu berikutnya.

Kesimpulan & Penutup :  Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi perusahaan. Bentuk yaang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan Obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia. Pelaku pasar modal ialah emiten, investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Pasar Modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan.

Perbandingan Dengan Buku Yang Sejenis

Setelah saya baca dan saya rangkum diantara buku I dan buku II tidak terlalu berbeda. Kedua buku tersebut menjelaskan secara terperinci setiap aspek-aspeknya. Setiap informasi yg diberikan cukup jelas dan juga terdapat sumber dan juga penulisnya. Perbedaan antara buku I dan buku II yaitu di buku II mereka menambahkan informasi dalam bentuk grafik dan tabel sedangkan di buku I hanya terdapat bentuk bagan saja.

Kedua buku tersebut dapat membantu dalam kebutuhan mahasiswa untuk menambah wawasan.


 

Kamis, 10 September 2020

 

SEKOLAH PASAR MODAL LEVEL 1

Assalamualaikum wr.wb..

Welcome guys...

Nah pada kesempatan kali ini aku akan menjelaskan tentang "SEKOLAH PASAR MODAL LEVEL 1"

Mari membaca dan semoga yang aku sampaikan ini bermanfaat buat kalian ya temen-temen hehe..



1. INVESTASI DI PASAR MODAL

A. Investasi

Apa itu investasi? Investasi adalah mengelola asset/harta sehingga asset/harta tersebut dapat memberikan hasil dikemudian hari.

a. Investasi di pasar modal adalah dengan membeli efek untuk memperoleh keuntungan berupa capital gain dan deviden.

b. Investasi saham yang meliputi:

  • asset = saham
  • keuntungan = capital gain dan deviden

Apa yang dimaksud capital gain dan deviden?

a. Capital gain adalah selisih harga beli dan harga jual efek

b. Deviden adalah pembagian keuntungan dari perusahaan kepada pemegang saham

Apa perbedaan antara investasi dengan menabung?

Perbedaan nya terletak pada:

  • Tujuan: investasi memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan menabung hanya bertujuan menyimpan 
  • Potensi resiko: investasi memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan menabung yang relatif tidak ada resiko.
  • Jenis transaksi: investasi memiliki jenis transaksi jual-beli, sedangkan menabung jenis transaksinya simpan pinjam.
  • Tempat transaksi: tempat transaksi investasi di pasar modal sedangkan menabung di perbankan

B. Pasar Modal

Apa itu pasar modal? Pasar modal adalah tempat untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan (saham, obligasi, reksa dana dan lain-lain).

Manfaat Keberadaan Pasar Modal

  • Sumber Pembiayaan: Sebagai salah satu sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
  • Wahana Investasi: Sebagai tempat investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di aset keuangan. 
  • Penyebaran Kepemilikan Perusahaan: Sebagai tempat untuk penyebaran kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
  • Keterbukaan dan Profesionalisme: Salah satu industri yang sangat terbuka dan menjunjung tinggi profesionalisme sehingga akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat.
  • Lapangan Kerja: Menciptakan lapangan pekerjaan/profesi bagi masyarakat, baik sebagai pelaku pasar maupun investor.

8 Langkah Investasi di Pasar Modal
  1. Pahami tujuan investasi: Biaya pendidikan, dan pensiun, dll. Jangka pendek, menengah atau panjang
  2. Kenali profil resiko: Risk averter, moderat, risk taker
  3. Pelajari alternatif investasi: Saham, obligasi, reksa dana, dll
  4. Pahami tingkat resiko produk investasi
  5. Tentukan batas investasi: Disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan profil resiko
  6. Tentukan strategi investasi
  7. Manfaat jasa profesional (apabila diperlukan)
  8. Pertahankan tujuan investasi

Prinsip-Prinsip Dasar Berinvestasi di Pasar Modal
  • Pergunakan dana lebih (excess fund)
  • Dapatkan informasi mengenai produk investasi sebanyak mungkin sebelum mengambil keputusan berinvestasi (product knowledge)
  • Jangan menempatkan seluruh dana investasi pada satu jenis instrumen yang sama (don't put your eggs in one basket)
  • Kenali perusahaan sekuritas dimana anda berinvestasi (know your broker principle)
  • Investasi secara berkala dengan orientasi jangka panjang

Waspada Penipuan Investasi
  • Waspada dengan penawaran investasi dengan janji-janji palsu (misalnya pasti untung tinggi dalam jangka pendek)
  • Waspada dengan penawaran investasi yang memaksa atau dengan bujuk rayu (biasanya dengan mengaburkan produk investasinya)
  • Waspada dengan modus investasi dengan replikasi (misalnya investasi berkedok MLM) dan penguncian dana (misalnya uang tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu)
  • Waspada penawaran investasi dari perusahaan yang tidak jelas (cek izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena hanya OJK yang berhak mengeluarkan izin perusahaan investasi di Indonesia)

Perkembangan Pasar Modal Di Dunia Dan Indonesia Yang Dikaitkan Dengan  Adanya Pandemi Covid-19, Serta Perbandingan Keadaan Pasar Modal Sebelum Masa New Normal Dan Setelah Masa New Normal

Assalamualaikum Wr.Wb

Welcome Guyss...

Kali ini saya akan menjelaskan tentang keadaan pasar modal di situasi pandemi saat ini...

Mari langsung dibaca dan semoga ada manfaatnya ya..


A. Perkembangan Pasar Modal di Dunia selama Pandemi Covid-19 serta Perbandingan Sebelum New Normal dan Sesudah New Normal

Bursa saham dunia masih dilanda pandemi covid-19, walaupun sebagian negara yang lebih awal terkena serangan virus covid-19 sudah mulai membaik, sebagian negara lainnya masih dalam masa puncak pandemi, termasuk Indonesia. Berbagai sektor publik dan dunia usaha pun menerima dampak signifikan dari peristiwa global ini, tidak terkecuali pasar saham dunia. Namun, pada Minggu ketiga Mei, FTSE sudah beranjak ke kisaran 6.002.

Seperti dalam rilis yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, jika semua bursa saham dunia mengalami penurunan harga efek. Hal ini ditandai dengan indeks harga saham gabungan bursa-bursa global yang serempak menurun selama pandemi. IHSG BEI sejak Januari 2020 menurun sampai titik terendah diawal april, namun mulai menunjukkan tren bergerak naik perlahan memasuki bulan Mei 2020.

IHSG BEI pada pertengahan Mei berada pada kisaran 4.500. Sebelum covid-19 merebak, IHSG BEI pada awal 2020 berada diposisi 6.325. Kisaran indeks yang saat ini berada diposisi 4.500 berpotensi untuk kembali naik ke angka diatas 6.300. Sebelumnya, IHSG BEI pernah berada dikisaran 4.500 pada tahun 2013 atau tujuh tahun yang lalu.

Ini artinya, jika investor saat ini masuk berinvestasi saham, bisa membeli saham-saham dengan harga yang relatif murah. Perbandingan murahnya harga saham saat ini sama seperti ketika membeli saham pada tujuh tahun yang lalu. Ini menjadi peluang bagi investor di pasar modal Indonesia untuk mulai berinvestasi dan merealisasikan keuntungan saat perekonomian dunia membaik atau telah berkembang pesat kembali.

Kondisi ini tidak hanya di alami Bursa Efek Indonesia. Semua bursa saham di dunia terkena dampak yang sama. Bursa di Jepang, misalnya. Indeks Nikkei yang menjadi indikator perdagangan saham di Jepang pada awal 2020 mencatat indeks saham tertinggi dikisaran 24.083. Pada pertengahan Maret, saat wabah covid-19 masih memuncak, indeks saham Nikkei terkoreksi hingga ke level terendah 16.552. Pada Minggu ketiga Mei, indeks Nikkei sudah mulai naik ke kisaran level 20.595.

Indeks Dow Jones Industrial Average Indeks (DJIA), yang menjadi salah satu indikator utama perdagangan saham di Amerika Serikat, pada bulan Februari masih berada di level tertinggi sepanjang tahun, yakni 29.551. Indeks kemudian mengalami penurunan signifikan hingga mencapai level terendah pada akhir Maret ke posisi 18.591. Pada Minggu ketiga Mei, DJIA kembali naik ke posisi 24.206.

Selain itu bursa saham di Eropa juga menunjukkan kondisi setali tiga uang. Indeks Bursa saham Inggris FTSE, salah satunya, pada bulan Januari 2020 sempat menyentuh level 7.675. FTSE mengalami koreksi dalam hingga pada akhir Maret, berada posisi dibawah level 5.000.

Kondisi yang terjadi diberbagai bursa dunia ini menunjukkan pola yang sama. Investor di seluruh dunia sempat mengalami kondisi negatif yang sama, yaitu menderita potensi kerugian yang besar akibat pandemi covid-19. Namun, dalam dua bulan belakangan ini, investor di seluruh dunia juga turut merasakan momentum kenaikan bursa global, sehingga memberikan sinyal positif akan prospek pertumbuhan indeks saham kedepannya.

Secara umum investor, di seluruh dunia mengalami peluang yang sama jika masuk kembali ke pasar saham di saat ini, untuk meraih potensi keuntungan yang besar di masa depan. Salah satu hal yang dapat dijadikan pertimbangan oleh investor untuk menentukan keputusan berinvestasinya adalah posisi keuangan yang dimiliki masing-masing investor. Ilustrasi yang mudah misalnya, jika investor tersebut merupakan seorang pengusaha.

Terdapat tiga kelompok besar pengusaha di dunia. Pertama, kelompok yang bidang usahanya paling besar terkena imbas covid-19, seperti sektor Pariwisata, barang-barang lifestyle, pusat perbelanjaan dan cafe. Mereka ini tentunya hanya butuh bertahan hidup dan relatif sulit untuk melakukan investasi.

Kelompok kedua adalah golongan pengusaha yang bidang usahanya terkena imbas pandemi, tetapi hanya mengalami penurunan omzet antara 30-50%. Mereka umumnya masih memiliki cashflow yang memadai. Daripada cashflow yang ada digunakan untuk pengembangan usaha yang belum pasti, mereka bisa meraih peluang dari harga-harga saham yang relatif rendah dengan melakukan investasi portofolio di pasar saham.

Sementara, kelompok ketiga merupakan golongan pebisnis yang justru mendapatkan keuntungan yang besar selama masa pandemi covid-19, contoh pebisnis sembako, produsen masker dan APD, serta sektor usaha lain yang memproduksi barang-barang yang dibutuhkan selama pandemi. Mereka yang ada di kelompok ini bisa memanfaatkan peluang berinvestasi di pasar saham saat ini dengan mengalokasikan keuntungan usaha pada instrumen saham yang tercatat di BEI.

B. Perkembangan Pasar Modal di Indonesia selama Pandemi Covid-19 serta Perbandingan Sebelum New Normal dan Sesudah New Normal

Selama masa pandemi covid-19, berlanjut ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan menjadi “New Normal”, kegiatan Sekolah Pasar Modal (SPM) yang difasilitasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama para Anggota Bursa tetap berjalan. Bedanya, SPM selama periode pandemi hingga new normal saat ini dilakukan melalui platform webinar (web seminar) atau secara online.

Alhasil kegiatan edukasi bagi masyarakat ini tetap berjalan lancar meski dalam situasi yang berbeda. BEI berhasil beradaptasi dengan situasi pandemi ini untuk terus menjalankan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan saham di Pasar Modal Indonesia. Salah satu tugas fasilitator adalah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenalkan cara berinvestasi di pasar modal.

Memasuki era New Normal di pertengahan 2020 Pandemi Coronavirus Disease (covid-19) masih menjadi tema utama perbincangan di berbagai sektor. Perkembangan pasar modal saat ini bergejolak semenjak Pandemi Covid19. Melihat situasi saat ini sangat memprihatikan yang menyebabkan koreksi cukup dalam di pasar modal Indonesia. Indeks harga saham gabungan ( IHSG ) telah turun 22% di awal tahun 2020. 

Tercatat mengalami penurunan saham dikarenakan wabah yang menyerang Indonesia. Pasar modal Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami penurunan yang cukup drastis. Berdasarkan data yang di dapat mulai dari infrastuktur, pertanian, aneka industri, pertambangan dan yang lainnya sudah mulai melemah sedangkan sektor keuangan mengalami peningkatan.

Dampak Pandemi Covid19 menyebabkan penghambatan aktivitas ekonomi dan perdagangan. Di tengah kondisi seperti ini Otoritas Jasa Keuangan( OJK ) tidak akan diam dan akan memantau perkembangan pasar modal di Indonesia untuk menjaga agar pasar tetap beroperasi. Bersama dengan Self- Regulatory Organization ( SRO ), Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akan terus mengupayakan agar berlangsungnya aktivitas perdagangan secara efisien, teratur dan layanan untuk seluruh stakeholders. Untuk kelangsungan operasional atau aktivitas pasar, Otoritas Jasa Keuangan dan Self- Regulatory Organization telah melakukan Business Continuity Management ( BCM ) untuk tercapainya hal tersebut.  Bursa Efek Indonesia ( BEI ) juga sudah menyiapkan solusi untuk melakukan relaksasi agar pasar tetap menjanjikan.

Mengambil kesempatan dalam kesempitan. Kesempatan yang baik bagi investor untuk mengakumulasi saham. Namun, harus tetap berhati-hati untuk memastikan layaknya fundamental emiten. Ini waktu yang tepat untuk masuk pada bursa.

Di pasar modal Indonesia, peristiwa ini turut direspons para investor dalam menentukan keputusan arah investasi. Membincangkan optimisme di tengah pandemi, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengundang wartawan Pasar Modal Indonesia berdiskusi secara virtual akhir Juni lalu, untuk menginformasikan perkembangan Pasar Modal Indonesia terkini.

Saat ini hampir seluruh kinerja indeks Bursa Global mengalami penurunan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun sebesar 21,13% di level 4.905 pada 30 Juni 2020, dibanding akhir tahun 2019. Pada umumnya, seluruh indeks sektoral mengalami penurunan secara year to date. Sektor yang mengalami penurunan paling dalam selama tahun 2020 adalah sektor property dan real estate sebesar -36,09%. Di sisi lain, sektor consumer goods menunjukkan kinerja indeks yang relatif baik dibandingkan indeks acuannya (IHSG dan LQ45). Bahkan, sektor consumer goods mampu mencatatkan kinerja positif sejak adanya pengumuman kasus COVID-19 pertama di Indonesia.IHSG tertekan? Akan terjadi recovery ( Pemulihan ). Teruntuk pemerintah ( Investor ) tidak perlu cemas lagi terkait turunnya saham atau pasar modal saat ini karena ini diperkirakan hanya sementara.

Geliat pasar saham diyakini akan menunjukkan tren positif selama masa normal baru (new normal) ini.

Daftar Pustaka

Ferdiyal, Ikbal. (28 Mei 2020). Dampak Pandemi Covid-19, Bursa Saham Dunia Mengalami Situasi yang Sama. Dikutip dari tanggal 08 September 2020 dari metrojambi.com: https://metrojambi.com/read/2020/05/28/53768/dampak-pandemi-covid19-bursa-saham-dunia-mengalami-situasi-yang-sama

IDX Channel. (27 Juni 2020). Sekolah Pasar Modal Online di Masa New Normal. Dikutip tanggal 08 September 2020 dari idxchannel.okezone.com: https://www.google.com/amp/s/idxchannel.okezone.com/amp/2020/06/27/278/2237274/sekolah-pasar-modal-online-di-masa-new-normal

IDX Channel. (04 Juli 2020). Investor Tetap Optimis di Tengah Pandemi Covid-19. Dikutip tanggal 08 September 2020 dari idxchannel.okezone.com: https://idxchannel.okezone.com/amp/2020/07/04/278/2241057/investor-masih-optimistis-di-tengah-pandemi-covid-19

Lawi, Gloria Fransisca Katharina. (14 Juni 2020). New Normal Bisa Pulihkan Kinerja Pasar Modal. Dikutip tanggal 08 September 2020 dari m.bisnis.com: https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20200614/7/1252395/new-normal-bisa-pulihkan-kinerja-pasar-modal

Valentina, Febri. (30 Maret 2020). Kondisi Pasar Modal Saat ini. Dikutip tanggal 08 September 2020 dari kompasiana.com: https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/febrivalentina/5e81ff0bd541df19e644f962/kondisi-pasar-modal-saat-ini