Senin, 04 Mei 2020

Pasar Modal Syariah

A. Pengertian Pasar Modal

Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.​ Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.


B. Penerapan Prinsip Syariah dan Dasar Hukum

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Dasar Hukum

Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
  1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah.
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.

C. Sejarah Pasar Modal Syariah

Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.


D. Peran Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​
  • Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
  • Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor​​
Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.​

E. Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Secara Umum

Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.​

F. Kegiatan Pasar Modal Syariah

Pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.

Kegiatan/ tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain:



G. Konsep Dasar Pasar Modal Syariah

Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.


H. Produk dan Layanan yang Ada di Pasar Modal Syariah

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal.

​Efek syariah terdiri atas:​
  • Efek syariah berupa saham
  • Sukuk
  • Reksa Dana Syariah
  • Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
  • Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)
Efek Syariah lainnya​

Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:​
  • Ahli Syariah Pasar Modal
  • Manajer Investasi Syariah
  • Unit Pengelolaan Investasi Syariah
  • Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
  • Sharia Online Trading System
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
  • Sistem Online Trading Syariah
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk


Efek Syariah Berupa Saham​

Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut yang disebut deviden. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
      • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
    3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.


Dana Efek Syariah (DES)

Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES.

Pihak yang dapat menerbitkan DES selain OJK

Pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES), adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di Bursa Efek luar negeri.

Pihak yang dapat menjadi Pihak Penerbit DES yaitu:
  • Pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES 
  • Manajer Investasi Syariah
  • Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah

Sukuk

Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : "Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share) atas:
  1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. aset proyek tertentu (maujudat masyru' muayyan); dan atau
  5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)".

Karakteristik Sukuk

Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk

Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari:
  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara'a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.


Reksa Dana Syariah

Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.

Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
  • Risiko politik dan ekonomi
    Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.​

Jenis-jenis reksa dana syariah
  1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang. Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
  2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap. Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
  3. Reksa Dana Syariah Saham. Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
  4. Reksa Dana Syariah Campuran. Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
  5. Reksa Dana Syariah Terproteksi. Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
  6. Reksa Dana Syariah Indeks. Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya. Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80% dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks. Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80% sampai 120% dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.
  7. Exchange Traded Fund ​​(ETF) Syariah. Reksa Dana Syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF).
  8. Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas. Reksa dana yang hanya ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih. Pemodal profesional merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko.
  9. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri. Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
  10. Reksa Dana Syariah Berbasis SukukReksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk:
  • Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
  • Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau
  • Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
Reksa dana syariah tersebut dilarang melakukan investasi pada efek yang berbasis kegiatan sektor riil diluar negeri.

I. Layanan di Pasar Modal Syariah

Ahli Syariah Pasar Modal 

Ahli Syariah Pasar Modal atau biasa disebut ASPM merupakan profesi yang baru diatur secara detail pada tahun 2015 sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor POJK No.16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. ASPM ini merupakan Pihak yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas terkait dengan aspek kesyariahan dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan opini kesesuaian terhadap prinsip syariah atas produk/jasa syariah di pasar modal. 

Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah

Sejak diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah pada tahun 2015, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan salah satu layanan pasar modal syariah yang berkembang pesat. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah, dimana Daftar Efek Syariah tersebut berisikan efek-efek syariah yang diterbitkan di luar negeri dan selain Daftar Efek Syariah yang telah diterbitkan oleh OJK. 

Sistem Online Trading Syariah (SOTS)

Sistem Online Trading Syariah atau biasa disebut SOTS merupakan sistem disiapkan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa untuk yang digunakan oleh investor untuk bertransaksi pada saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dengan menggunakan sistem transaksi berbasis online. Pengembangan SOTS ini diharapakan dapat meningkatkan basis investor syariah di pasar modal dikarenakan sistem yang mudah dan nyaman.

Manajer Investasi yang Mengelola Reksa Dana Syariah

Manajer Investasi merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Efek yang diperdagangkan oleh Manajer Investasi dapat berupa efek syariah maupun non-syariah.

Manajer Investasi yang mengelola efek syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan apakah reksa dana syariah yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah dan melakukan cleansing sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

Berdasarkan POJK No. 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi, setiap manajer investasi yang mengelola efek syariah wajib untuk membentuk unit pengelolaan invesatasi syariah (UPIS) dengan batas waktu 1 (satu) tahun sejak berlaku peraturan dimaksud yaitu, 20 Desember 2016.

Selain itu, dengan diterbitkan POJK No. 61/POJK.04/2016, mendorong lahirnya manajer investasi syariah. Saat ini telah terdapat manajer investasi yang seluruh kegiatan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip syariah di pasar modal.

Akad Salam

A. Pengertian Salam

Bahasa:  Dari kata “As salaf”: Pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.

Terminologi: Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat membutuhkan uang tersebut.


B. Definisi Akad Salam

Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh
penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.


C. Karakteristik Akad Salam
  1. Harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan aset yang dipesan sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi.
  2. Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. 

D.  Hikmah Akad Salam

Manfaat transaksi salam bagi pembeli adalah adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi
sebagian kebutuhan hidupnya. 

E. Jenis Salam
  1. Salam, merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
  2. Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan dan penjual dan antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus. Hal demikian dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak yang pertama. 

Skema Salam



 Skema Salam Paralel




F. Dasar Syariah

1. Al-Quran
     
(QS:al-Baqarah:282): “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar ....”

Hai orang orang yang beriman penuhilah akad akad itu...”  (QS 5:1)

2. Al Hadits
    
Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR.Bukhari Muslim). 
   
"Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)


G. Rukun Salam 
  1. Pelaku (pembeli dan penjual).
  2. Obyek akad (barang yang akan diserahkan dan modal salam yang berbentuk harga).
  3. Ijab kabul.

H. Ketentuan Syariah  

1. Pelaku
  • Ada penjual dan pembeli.
  • Cakap hukum (Berakal  dan dapat membedakan),
2.  Obyek akad
  • Modal salam harus diketahui jenis dan jumlahnya.
  • Modal salam berbentuk uang tunai. Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya pembayaran dalam bentuk aset perdagangan. Beberapa ulama menganggapnya boleh.
  • Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau merupakan pelunasan utang. Hal ini  adalah untuk mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.
3. Barang Salam
  • Barang tersebut harus dapat dibedakan/diidentifikasi mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas seperti kualitas, jenis, ukuran dan lain sebagainya sehingga tidak ada gharar.
  • Barang tersebut harus dapat dikuantifikasi/ditakar/ ditimbang.
  • Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu tertentu. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah gharar atau ketidakpastiahan yaitu harus ada pada waktu yang ditentukan.
  • Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
  • Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi fasakh/rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad sehingga penjual harus mengembalikan dana yang telah diterima
  • Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak. Kalau pilihannya menolak maka si penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad.
  • Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan
  • Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolaknya atau menerima.
  • Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta kembali sebagian uangnya atau (diskon).     
  • Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak dan dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan tidak boleh mwnuntut penambahan harga.
  • Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum barang tersebut diterima tidak dibolehkan secara syari’ah.
  • Penggantian barang yang dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian barang yang dipesan dengan barang lainnya.
  • Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya,
  • Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun sebaiknya dijelaskan dalam akad, apabila tidak disebutkan maka harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan.

I. Hal yang Membatalkan Kontrak 
  1. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
  2. Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
  3. Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli membatalkan.

J. Akuntansi Untuk Pembeli 

1. Pengakuan piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.

Modal salam dalam bentuk kas (sejumlah yg dibayarkan)
Dr. Piutang Salam          xxx
      Cr. Kas                                 xxx

Jika modal salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.

Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat:
Dr. Piutang Salam           xxx
Dr. Kerugian                   xxx
      Cr. Aktiva Non Kas             xxx

Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat: 
Dr. Piutang Salam             xxx
      Cr. Aktiva Non Kas                 xxx
      Cr. Keuntungan                       xxx 
  
2. Penerimaan Barang Pesanan 

Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang disepakati:
Dr. Aset Salam                 xxx
      Cr. Piutang Salam                   xxx

Jika barang pesanan berbeda kualitasnya:
(i) Nilai wajar barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai yang tercantum dalam akad, maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai akad.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad)    xxx
      Cr.  Piutang Salam                                           xxx

(ii) Nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam akad, maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad)  xxx
Dr. Kerugian Salam                                  xxx
      Cr.  Piutang Salam                                           xxx

Jika pembeli menolak sebagian atau seluruh barang pesanan, maka:
(i) Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad, jurnal:
Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima)      xxx
      Cr. Piutang Salam                                                          xxx

(ii) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi, jurnal:
Dr. Aset Lain-Lain – Piutang      xxx
      Cr.  Piutang Salam                            xxx

(iii) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.
Dr. Kas                                                      xxx
Dr. Aset lain – Piutang pada Penjual        xxx
      Cr. Piutang Salam                                             xxx

Jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual:
Dr. Kas                             xxx
      Cr. Utang Penjualn                  xxx
      Cr. Piutang Salam                    xxx

Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Dr. Dana kebajikan - Kas                                   xxx
      Cr. Dana Kebajikan – pendapatan denda                 xxx

Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. 

Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.

3. Penyajian
  • Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
  • Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
  • Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

4. Pengungkapan, pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
  • Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
  • Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
  • Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N0. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

K. Akuntansi Untuk Penjual


Pengakuan Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam

Pengukuran kewajiban salam sebesar jumlah yang diterima.

Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima:
Dr. Kas                        xxx
      Cr. Utang Salam                  xxx
Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar:
Dr. Aset Non Kas (diukur pada nilai wajar)   xxx
      Cr.  Utang Salam                                                  xxx

Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Dr. Utang Salam        xxx
      Cr.  Penjualan                 xxx

Dalam transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli dan biaya perolehan barang pesanan diakui keuntungan/kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual.

Pencatatan ketika membeli persediaan:
Dr. Aset Salam         xxx
      Cr. Kas                           xxx

Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih kecil dari biaya perolehan barang:
Dr. Utang Salam         xxx
Dr. Kerugian Salam    xxx
      Cr.  Aset Salam                  xxx

Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli  lebih besar dari biaya perolehan barang:
Dr. Utang Salam                         xxx
      Cr.  Aset Salam                               xxx
      Cr. Keuntungan  Salam                   xxx

Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur
sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban  salam.

Pengungkapan, penjual dalam transaksi salam:
  • Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan  istimewa.
  • Jenis dan kuantitas barang pesanan.
  • Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N0. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

Akad Ijarah

A. Pengertian Ijarah

Bahasa: “al Ajru” = al ‘Iwadhu (ganti/kompensasi).

Terminologi: akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Jadi Ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).

Perbedaan Ijarah dengan Leasing



B. Jenis Ijarah

Berdasarkan obyek yang disewakan:

  1. Manfaat atas aset; aset dapat berupa aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.
  2. Manfaat atas jasa; berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.

Berdasarkan ED PSAK:    
  1. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
  2. Ijarah muntahia bittamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan obyek Ijarah pada saat tertentu. 
  3. Jual dan sewa kembali (sale and leaseback) atau transaksi jual dan ijarah: terjadi di mana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Transaksi jual-dan-Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq).

Skema Ijarah



C. Dasar Syari’ah

1. Al-Quran

Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS.43:32)

dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.2:233)
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata ‘wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS28:26 )

2. As-Sunnah

berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR.Bukhari dan Muslim).

berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR.Ibnu Majah)

Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (HR ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri)

dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR.Nasa’i)

Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1489 dan Fathul Bari IV: 417 no: 2227)

Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek.” (HR Ahmad dari Ibnu Mas’ud)


D. Rukun Ijarah
  1. Pelaku Ijarah: Baligh, Cakap Hukum.
  2. Obyek akad Ijarah, yaitu: manfaat aset/ma’jur dan pembayaran sewa; atau  manfaat jasa dan pembayaran upah.
  3. Pernyataan/sighat ijab qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain. Kedua belah pihak harus saling rela, tidak terpaksa dalam melakukan akad.

E. Ketentuan Syariah

Obyek akad Ijarah: Manfaat Asset/jasa:
  1. Harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak, misalnya sewa komputer, maka komputer itu harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan tidak rusak.
  2. Harus yang bersifat dibolehkan secara syari’ah (tidak diharamkan); maka Ijarah atas obyek sewa yang melanggar perintah Allah tidak sah. Misalnya mengupah seseorang untuk membunuh, menyewakan rumah untuk tempat main judi atau menjual khamar dan lain sebagainya.
  3. Dapat dialihkan secara syari’ah.
  4. Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa, misalnya kondisi fisik mobil yang disewa. Untuk mengetahui kejelasan manfaat dari suatu asset dapat dilakukan identifikasi fisik.
  5. Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas.
Sewa dan Upah, yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat asset atau jasa yang digunakannya. 
  1. Harus jelas besarannya dan diketahui oleh para pihak yang berakad.
  2. Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan obyek akad.
  3. Bersifat fleksibel, dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat dan jarak dan lainnya yang berbeda. Begitu disepakati maka harga sewa akan mengikat selama masa akad.
Ketentuan Syariah Ijarah Muntahia bit-Tamlik:
  1. Pihak yang melakukan Ijarah Muntahia bit Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
  2. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

F. Berakhirnya akad Ijarah
  1. Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan.
  2. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad Ijarah.
  3. Terjadi kerusakan aset.
  4. Lessee tidak dapat membayar sewa.
  5. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi batal. 

G. Akuntansi Pemilik (Mu'jir) 

Jurnal untuk mencatat perolehan aset ijarah:
Dr. Aset Ijarah          xxx
      Cr. Kas/Utang                 xxx

Jurnal  untuk pencatatannya penyusutan:
Dr. Biaya Penyusutan                   xxx
      Cr. Akumulasi Penyusutan                 xxx

Jurnal untuk pencatatannya pendapatan sewa:
Dr. Kas/ Piutang Sewa          xxx
      Cr. Pendapatan Sewa                  xxx

Biaya Perbaikan Obyek Ijarah: adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluarannya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.

Jika perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik.
Dr. Biaya Perbaikan     xxx
      Cr.  utang                            xxx

Jika perbaikan tidak rutin atas obyek Ijarah yang dilakukan oleh penyewa  diakui pada saat terjadinya. Dicatat penyewa.

Dalam Ijarah muntahiya bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek Ijarah yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek Ijarah.
Dr. Biaya Perbaikan                        xxx
      Cr.  Kas/utang/Perlengkapan               xxx

Perpindahan kepemilikan objek Ijarah dalam Ijarah mutahiyah bittamlik dengan cara:
Hibah, maka jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai beban.
Dr. Beban Ijarah                       xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan       xxx
      Cr.  Aset Ijarah                                xxx

Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Dr. Kas                                      xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan       xxx   
Dr. Kerugian*                           xxx
      Cr. Keuntungan **                          xxx
      Cr. Asset Ijarah                               xxx
* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual

Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Dr. Kas                                    xxx
Dr. Kerugian*                         xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan     xxx
      Cr. Keuntungan**                        xxx
      Cr. Asset Ijarah                            xxx
* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual

Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Dr. Kas                                      xxx
Dr. Kerugian *                          xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan       xxx
      Cr. Keuntungan **                           xxx
      Cr. Aset Ijarah                                  xxx
* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual

Bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai asset tidak lancar atau asset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan asset tersebut.
Dr. Aset Lancar/tidak lancar        xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan          xxx
      Cr.  Aset Ijarah                                  xxx

Penyajian, pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya

Pengungkapan, pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada:
1. Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
  • Keberadaan wa’ad/pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada).
  • Pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut.
  • Agunan yang digunakan (jika ada).
2. Nilai perolehan &akumulasi penyusutan setiap kelompok asset ijarah.
3. Keberadaan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).


H. Akuntansi Penyewa (Musta'jir) 

Beban sewa:  diakui selama masa akad pada saat manfaat atas asset telah diterima.
Dr. Beban Sewa          xxx
      Cr.Kas/Utang                   xxx

Untuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang harus  dibayar atas manfaat yang telah diterima.

Biaya pemeliharaan obyek Ijarah yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya.

Jika perbaikan tidak rutin atas obyek Ijarah yang dilakukan oleh penyewa  diakui pada saat terjadinya. Jurnal:
Dr. Beban Pemeliharaan  Ijarah     xxx
      Cr. Kas/utang/perlengkapan                xxx

Dalam Ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek Ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan obyek Ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan obyek Ijarah.
Dr. Beban Pemeliharaan  Ijarah     xxx
      Cr. Kas/utang/perlengkapan                xxx

Jurnal atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa
Dr. Piutang                                     xxx
      Cr. kas/ utang/perlengkapan                xxx 

Perpindahan Kepemilikan: dalam Ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:
Hibah, maka penyewa mengakui asset dan keuntungan sebesar nilai wajar  objek Ijarah yang diterima.
Dr. Asset Non Kas (Eks Ijarah)     xxx
      Cr. Keuntungan                                   xxx

Pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui asset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Dr. Asset Non Kas (Eks Ijarah)     xxx
      Cr. Kas                                                xxx

Pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui asset sebesar pembayaran yang disepakati.
Dr. Asset Non Kas (Eks Ijarah)     xxx
            Cr.  Kas                                         xxx

Pembelian objek Ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui asset sebesar biaya perolehan objek Ijarah yang diterima.
Dr. Asset Non Kas (Eks Ijarah)     xxx
      Cr. Kas /Utang                                     xxx

Pengungkapan, penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah
muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada:
1. Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
  • Total pembayaran.
  • Keberadaan wa’ad pemilik untuk pengalihan.
  • Kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada).
  • Pembatasan-pembatasan, misalnya ijarahlanjut.
  • Agunan yang digunakan (jika ada).
2. Keberadaan transaksi jual-dan-ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada transaksi jual dan ijarah).

Akad Istishna'

A. Pengertian Istishna’

Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ parallel).

B. Karakteristik Akad Istishna’

Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
  1. Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati.
  2. Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal.
  3. Harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.


C. Jenis Akad Istishna’
  1. Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat, shani’).
  2. Istishna’ Paralel adalah suatu bentuk akad istishna’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (sub kontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan pembeli. Syaratnya akad istishna’ pertama tidak bergantung pada istishna’ kedua. Selain itu penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama konstruksi. 

Skema Istishna'


Skema Istishna' Paralel



D. Dasar Syariah
  1. Masyarakat telah mempraktekkan istishna’ secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal demikian menjadikan istishna’ sebagai kasus ijma’ atau konsensus umum.
  2. Keberadaan istishna’ didasarkan atas kebutuhan masyarakat. Banyak orang seringkali memerlukan barang yang tidak tersedia di pasar, sehingga mereka cenderung melakukan kontrak agar orang lain membuatkan barang untuk mereka.
  3. Istishna’ sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah.

E. Rukun & Ketentuan Syariah
  1. Pelaku terdiri dari pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Harus Cakap Hukum dan Baligh
  2. Obyek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga.
  3. Ijab kabul/serah terima.
Ketentuan syariah untuk akad salam juga berlaku untuk akad istishna'.


F. Ketentuan tentang Pembayaran
  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat; demikian juga dengan cara pembayarannya.
  2. Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli. 
  3. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
  4. Pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang.

G. Ketentuan tentang barang
  1. Harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu), sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisihan dapat dihindari.
  2. Penyerahannya dilakukan kemudian.
  3. Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  4. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  5. Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
  6. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
  7. Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.

H. Berakhirnya Istishna’

Kondisi-kondisi berikut:
  1. Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak.
  2. Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak.
  3. Pembatalan hukum kontrak. Ini jika munculsebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya.

I. Akuntansi untuk Penjual

Biaya perolehan istishna’ terdiri dari:

  1. Biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen/kontraktor pada entitas untuk istishna’ paralel.
  2. Biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan  praakad.
  3. Khusus untuk istishna’ paralel: seluruh biaya akibat produsen/kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada.

Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor diakui sebagai aset istishna’ dalam penyelesaian, jurnal melakukan pengeluaran untuk akad istishna’.
Dr.   Aset istishna’ dalam penyelesaian       xxx
        Cr.  Persediaan, kas, utang, dll                        xxx
Untuk akun yang dikredit akan tergantung apa yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban akad tersebut.

Beban praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad
disepakati. Jika akad tidak disepakati maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
Saat dikeluarkan biaya pra akad, dicatat:
Dr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan              xxx
      Cr. Kas                                                              xxx

Jika Akad disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban Istishna’                                      xxx
      Cr. Biaya Pra Akad  Ditangguhkan                  xxx

Jika Akad tidak disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban                                                     xxx
      Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan                   xxx

Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna’.

Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode:

  1. Metode persentase penyelesaian, adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna’.
  2. Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan.

Untuk metode persentase penyelesaian, pengakuan pendapatan dilakukan sejumlah bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut diakui sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan.

Pendapatan diakui: berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan biasanya menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya yang dilakukan dibandingkan dengan total biaya, kemudian persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad.

Margin Keuntungan juga diakui berdasarkan cara yang sama dengan pendapatan.
Persentase penyelesaian  =   Biaya yang telah dikeluarkan
                                             Total biaya untuk penyelesaian
Pengakuan Pendapatan   =  Persentase penyelesaian x Nilai Akad
Pengakuan Margin          =  Persentase penyelesaian x Nilai Margin
Dimana nilai margin tersebut adalah: Nilai Akad – Total Biaya
Untuk pengakuan pendapatan di tahun-tahun berikutnya (jika > 1 tahun)
Pendapatan Tahun Berjalan  = Pendapatan diakui s/d saat ini - Pendapatan  yang telah diakui

Bagian margin keuntungan istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna’ dalam penyelesaian.  Jurnal untuk pengakuan pendapatan dan margin
keuntungan adalah:
Dr  aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan)   xxx
Dr. Beban istishna’( biaya yang telah dikeluarkan)             xxx
      Cr. Pendapatan Istishna’                                                            xxx
      (pendapatan yg hrs diakui diperiode berjalan )

Untuk metode persentase penyelesaian, pada akhir periode harga pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai periode tersebut.

Untuk metode akad selesai tidak ada pengakuan pendapatan, harga pokok dan keuntungan sampai dengan pekerjaan telah dilakukan. Sehingga pendapatan diakui pada periode dimana pekerjaan telah selesai dilakukan.

Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna’ akan melebihi pendapatan istishna’ maka taksiran kerugian harus segera diakui.

Pada saat penagihan (metode persentase penyelesaian & akad selesai):
Dr.  Piutang Istishna’(sebesar nilai tunai)           xxx
       Cr. Termin Istishna’                                                 xxx

Termin istishna’ tersebut akan disajikan sebagai akun pengurang dari akun Aset Istishna’ dalam penyelesaian. Pada saat penerimaan tagihan, jurnal:
Dr. Kas (sebesar uang yang diterima )                xxx
      Cr.  Piutang Usaha                                                   xxx

Jika akad Istishna’ dilakukan dengan pembayaran tangguh, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi 2 bagian:
1. Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna’ dilakukan tunai, akan diakui sesuai persentase penyelesaian.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan)        xxx
Dr. Beban istishna’ (biaya yang dikeluarkan)                            xxx
      Cr. Pendapatan Istishna’                                                                 xxx
      (pendapatan yg hrs diakui  di periode berjalan )
  
2. Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dgn pembayaran.
- Pada saat penandatanganan akad:
   Dr. Piutang Istishna’(selisih Nilai Tunai&Nilai Akad)         xxx
         Cr.  Pendapatan  Istishna’ Tangguh                                            xxx
- Pada saat pembayaran dan pengakuan pendapatan selisih nilai: 
   Dr. Pendapatan Istishna’ Tangguh (secara proporsional)     xxx
         Cr. Pendapatan Akad Istishna’                                                   xxx
   Dr. Piutang Istishna’(kas yang diterima)                              xxx
         Cr.  Kas                                                                                       xxx

Penyajian, penjual menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
  1. Piutang istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
  2. Termin istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.
Pengungkapan, penjual mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
  1. Metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan kontrak istishna'.
  2. Metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan.
  3. Rincian piutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang.
  4. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan  Keuangan Syari’ah.

J. Akuntansi untuk Pembeli

Pembeli mengakui aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual.
Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian        xxx
      Cr.  Utang kepada Penjual                                xxx

Aset istishna’ yang diperoleh melalui transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar: biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna’ tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna’ tangguh.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai tunai)                         xxx
Dr. Beban istishna’ tangguh (selisih nilai tunai & harga beli)     xxx
      Cr.  Utang kepada Penjual                                                                 xxx

Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna'.
Dr. Beban istishna’                         xxx
      Cr.  Beban istishna’ tangguh              xxx

Jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual, mengakibatkan
kerugian pembeli, maka kerugian tersebut dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah
diserahkan penjual.

Jika kerugian itu lebih besar dari garansi, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada
penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual   xxx
      Cr.   Kerugian aset istishna'                         xxx

Setelah sebelumnya pembeli mengakui adanya kerugian.

Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual        xxx
      Cr.  Aset istishna’ dalam penyelesaian                xxx

Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai wajar)               xxx
Dr. Kerugian                                                                        xxx
      Cr.Aset istishna’dlm penyelesaian (biaya perolehan)              xxx


Penyajian, pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hutang ishtisna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi. 
  2. Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar:
  • Persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada  pembeli akhir, jika istishna' paralel; atau
  • Kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna'. 


Pengungkapan, pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:

  1. Rincian utang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu.
  2. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.